Bingung urusin perpajakan usaha anda..?? Minimnya pemahaman serta ketidaktahuan tentang ketegasan sanksi (denda) yang timbul apabila kewajiban pajak tidak terpenuhi..?? Fokus pada Omset bisnis anda, Serahkan kepada kami. Kami melayani : -. Pengajuan aktivasi PKP, e-filling, npwp -. Pembuatan dan pelaporan SPT PPh Pasal 15 -. Pembuatan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 -. Pembuatan dan pelaporan SPT PPh Pasal 22 -. Pembuatan dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 -. Pembuatan dan pelaporan SPT PPh Pasal 25 -. Pembuatan dan pelaporan SPT PPh Pasal 4 ayat 2 -. Pengajuan SKB (surat keterangan bebas) pemotongan pajak PPH Pasal 21, 22, 23 untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu -. Pembuatan, pembayaran, dan pelaporan SPT PPN E-Faktur, termasuk : ==> Permintaan nomor seri faktur pajak ==> Pengurusan sertifikat E-faktur ==> Pengurusan program E-faktur yang telah expired -. Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 1770 & 1771 -. Pembuatan Laporan Keuangan : baik bulanan maupun tahunan, dan akan kami sajikan berupa : ==> Rincian Buku Besar ==> Buku Besar Pembantu Hutang dan Piutang, ==> Neraca, ==> Laporan Laba Rugi, ==> Daftar Aktiva Tetap dan Penyusutan ==> Daftar Perhitungan Metode Persediaan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Yang Berlaku Umum Pembuatan Laporan Keuangan untuk pengajuan Kredit KPR Peminjaman Bank dll. -. Bersedia mengaudit dan mereview kembali laporan keuangan perusahaan anda, untuk mendeteksi kesalahan dan kewajaran. -. Membantu mengklarifikasi surat edaran dari kantor pajak -. Pendampingan dalam pemeriksaan pajak baik Restitusi PPN, maupun atas SPT Tahunan yang telah disampaikan. Kami siap mengurus SEGALA masalah perpajakan usaha anda baik Orang Pribadi, UMKM maupun Perusahaan. |